Peningkatan Literasi Hukum dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence di Era Digital

Main Article Content

Bambang Ismaya
Zulham

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan di berbagai bidang, namun belum diimbangi dengan literasi hukum masyarakat yang memadai. Kondisi ini berpotensi memicu berbagai permasalahan, seperti penyalahgunaan data pribadi, pelanggaran hak cipta, deepfake, dan kejahatan siber. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran mahasiswa mengenai aspek hukum dalam pemanfaatan AI di era digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif-edukatif melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi penggunaan AI, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Kegiatan diikuti oleh 40 mahasiswa. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman peserta, terutama pada regulasi hukum AI (38% menjadi 90%), perlindungan data pribadi (46% menjadi 93%), risiko penyalahgunaan AI (42% menjadi 92%), dan etika penggunaan AI (40% menjadi 94%). Kegiatan ini efektif meningkatkan literasi hukum peserta sehingga mampu memanfaatkan AI secara aman, etis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Article Details

Section
Articles

References

Ahmad, I. S., & Khairani, R. P. (2025). Minimnya Literasi Hukum terhadap Keterlibatan Anak sebagai Pelaku Eksploitasi Seksual Digital. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10222–10232.

Al-Dulaimi, A. O. M., & Mohammed, M. A. A. W. (2025). Legal Responsibility for Errors Caused by Artificial Intelligence (AI) in the Public Sector. International Journal of Law and Management.

Alkindyweb. (2022). 7+ Kasus Hacking Menggemparkan Indonesia & Penyebabnya. https://alkindyweb.com

Amelia, N. F., Marcella, D. M., Semesta, H. J., Budiarti, S., & Usman, S. F. (2024). Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(1), 56–70.

Atiyah, A., Fitriani, N. C., & Yamani, A. Z. (2025). Digitalisasi Legal Drafting Melalui Artificial Intelligence: Peluang dan Tantangan Masa Depan Dokumen Hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1283–1299.

Auliadi, R, et.al. (2025). Pendidikan Hukum Digital dan Tantangan Regulasi Artificial Intelligence di Indonesia: Analisis Kritis Efektivitas UU ITE. ADZKIA: Jurnal Studi Pendidikan, 1(1), 149–162.

Cahya, A. N., Maksum, M. A., & Primadana, T. A. S. (2024). Transformasi Budaya Hukum dalam Era Digital: Implikasi Penggunaan AI dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. IKRA-ITH Humaniora: Jurnal Sosial dan Humaniora, 8(2), 361–373.

Cloete, F. (2024). Governing Artificial Intelligence (AI) and Other Technologies in the Digital Era. Administratio Publica, 32(1), 1–30.

Darmawan, M. T., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2025). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Deepfake pada Pornografi Anak di Era Artificial Intelligence di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(1), 42–54.

Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426.

Hafsyari, Z. S. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Deepfake Pornografi. https://pleads-fhunpad.medium.com

Hakimi, M., Zarinkhail, S., & Sahnosh, F. A. (2025). Artificial Intelligence and Legal Reform in Developing Countries: Advancing Ethical, Rights-Based, and Accountable Digital Governance. Jurnal Ilmiah Telsinas Elektro, Sipil dan Teknik Informasi, 8(2), 127–144.

He, J., & Zhang, Z. (2025). Algorithm Power and Legal Boundaries: Rights Conflicts and Governance Responses in the Era of Artificial Intelligence. Laws, 14(4).

Iswanto, B. (2024). Artificial Intelligence: Urgensi Pengaturan dan Tantangannya di Indonesia. UINSI Repository.

Jamaaluddin, & Sulistyowati, I. (2021). Buku Ajar Mata Kuliah Kecerdasan Buatan (AI). UMSIDA Press.

Mahardika, Z. P., & Priancha, A. (2021). Pengaturan Hukum Artificial Intelligence Indonesia Saat Ini. Hukumonline.

Obe, E. T., Sinurat, A., & Fanggi, R. A. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Berbasis Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI). AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 1144–1156.

Pratiwi, H. (2024). Buku Ajar Kecerdasan Buatan: Disertai Praktik Baik Pemanfaatannya. Asadel Liamsindo Teknologi.

Rahmawati, A. F., Naili, Y. T., & Dewi, M. P. (2026). Penguatan Kesadaran Hukum dan Perlindungan Diri Berbasis AI dalam Mencegah Generasi Muda Menjadi Pelaku dan Korban Kejahatan Digital di SMKN 1 Kaligondang Purbalingga. ARDHI: Jurnal Pengabdian Dalam Negeri, 4(2), 97–108.

Sari, N., Hartanto, D., & Winiarti, S. (2025). Penguatan Literasi Etika Artificial Intelligence bagi Guru SMA sebagai Upaya Pemanfaatan Teknologi untuk Pendidikan. Buletin KKN Pendidikan, 7(2), 147–160.

Singh, G., & Kulkarni, P. (2024). Sustainable Agriculture in Maharashtra: Can the State Budget Offset Climate Vulnerability? Economic and Political Weekly, 59(7), 1–5.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia. (2011). Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi DanTransaksi Elektronik. 44(8), 287.

UNESCO. (2024). AI Competency Frameworks for School Students and Teachers. https://www.unesco.org/en/dgtal-educaton/a-future-learnng/competency-frameworks

Yamani, A. Z. (2025). Analisis Tantangan dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang di Era Transformasi Digital: Antara Regulasi, Inovasi, dan Perlindungan Hak. Journal of Law and Nation, 312–324.