Penyuluhan Hukum Pidana tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak

Main Article Content

Henny Saida Flora
Lena Claudia Angwarmasse

Abstract

Kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, ditandai dengan tingginya angka kejadian dan rendahnya tingkat pelaporan. Rendahnya literasi hukum masyarakat, stigma sosial, budaya patriarki, serta lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan menjadi faktor utama yang menghambat pencegahan dan penanganan kasus. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, membangun keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus, serta memperkuat peran lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Kegiatan dilaksanakan di Medan pada 2 Agustus 2026 dengan metode partisipatif yang meliputi penyampaian materi, pemutaran video edukasi, simulasi pelaporan, studi kasus, serta evaluasi pre-test dan post-test. Peserta berjumlah 45 orang yang terdiri dari guru, orang tua, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan organisasi pemuda. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman hukum dari 68% menjadi 89% setelah kegiatan. Peserta juga membentuk kelompok relawan perlindungan anak, merencanakan kerja sama dengan aparat kepolisian dan sekolah, serta membuat jalur komunikasi cepat untuk pelaporan kasus. Hambatan yang teridentifikasi meliputi rendahnya literasi hukum, stigma sosial, tekanan keluarga terhadap korban, dan kurangnya pelatihan pendidik. Kegiatan ini membuktikan bahwa metode penyuluhan interaktif efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan membangun keberanian melapor. Untuk keberlanjutan dampak, diperlukan program penyuluhan berkelanjutan, dukungan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum, serta kolaborasi lintas sektor yang terintegrasi.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Henny Saida Flora, Universitas Katolik Santo Thomas

Kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, ditandai dengan tingginya angka kejadian dan rendahnya tingkat pelaporan. Rendahnya literasi hukum masyarakat, stigma sosial, budaya patriarki, serta lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan menjadi faktor utama yang menghambat pencegahan dan penanganan kasus. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, membangun keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus, serta memperkuat peran lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Kegiatan dilaksanakan di Medan pada 2 Agustus 2026 dengan metode partisipatif yang meliputi penyampaian materi, pemutaran video edukasi, simulasi pelaporan, studi kasus, serta evaluasi pre-test dan post-test. Peserta berjumlah 45 orang yang terdiri dari guru, orang tua, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan organisasi pemuda. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman hukum dari 68% menjadi 89% setelah kegiatan. Peserta juga membentuk kelompok relawan perlindungan anak, merencanakan kerja sama dengan aparat kepolisian dan sekolah, serta membuat jalur komunikasi cepat untuk pelaporan kasus. Hambatan yang teridentifikasi meliputi rendahnya literasi hukum, stigma sosial, tekanan keluarga terhadap korban, dan kurangnya pelatihan pendidik. Kegiatan ini membuktikan bahwa metode penyuluhan interaktif efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan membangun keberanian melapor. Untuk keberlanjutan dampak, diperlukan program penyuluhan berkelanjutan, dukungan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum, serta kolaborasi lintas sektor yang terintegrasi.

References

Ali, S., Khan, R., & Mahmood, A. (2022). Digital Reporting Systems And Public Awareness: Improving Law Enforcement Responsiveness In Child Protection Cases. Child Abuse & Neglect, 128, 105629.

Astuti, R. (2020). Literasi Hukum Masyarakat dan Implikasinya Terhadap Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 5(2), 101–112.

Fatmariza, Muchtar, H., Dewi, S. F., Irwan, Putra, I., Suasti, Y., et al. (2020). Peningkatan Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat Nagari Pasie Laweh Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melalui Penyuluhan. Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 8–16.

Fauzi, R. (2020). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Kota Padang. Kertha Wicaksana, 14(1), 1–8.

Fitriani, N., & Hidayat, M. (2020). Legal Literacy And Reporting Behavior In Cases Of Sexual Violence Against Children. International Journal Of Law, Crime And Justice, 62, 100415.

GoodStats. (2024, Januari 31). Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia Capai Angka Tertinggi Pada 2023. GoodStats. https://goodstats.id/article/kasus-kekerasan-terhadap-anak-di-indonesia-capai-angka-tertinggi-pada-2023

Hidayat, S., Rifa’i, I. J., Adhyaksa, G., & Lestari, D. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Kuningan. TAHKIM, 19(1), 16–26.

Hidayati, N., & Prasetyo, A. (2019). Kolaborasi Lintas Sektor Dalam Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(1), 55–68.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2025, Juni 15). Laporan KPAI Semester I 2025: Kekerasan Terhadap Anak Masih Tinggi. KPAI. https://www.kpai.go.id

Yuniarti, L. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Kuningan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 9(1), 48–58.

Langingi, A. R. C., Mamonto, R., & Tumiwa, F. F. (2020). Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Pada Mahasiswa Baru STIKES Graha Medika. ARSY: Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 1(1), 36–40.

MetroTVNews. (2024, Januari 9). KPAI Terima 2.057 Pengaduan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2024. MetroTVNews. https://www.metrotvnews.com

Rahmat, D. (2024). Penyuluhan Hukum Di Kecamatan Nusaherang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Non Litigasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1–10.

Setiawan, B., Andriani, L., & Putri, M. (2022). Penyuluhan Hukum Partisipatif Untuk Peningkatan Keberanian Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 245–258.

TVRI News. (2024, Juli 23). KPAI Ungkap 48 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dalam Tiga Tahun Terakhir. TVRI News. https://www.tvri.go.id

United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF). (2021). Ending Violence Against Children In Indonesia. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/reports

Widyantoro, B., Dewi, E., & Fathonah, R. (2019). Upaya Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Sistem Perlindungan Terpadu Di Wilayah Hukum Bandar Lampung. POENALE: Jurnal Bagian Hukum Pidana, 1–15.

Wijaya, A., Suryanto, & Hartati, T. (2021). Barriers To Reporting Child Sexual Abuse: A Socio-Legal Perspective. Journal Of Child Sexual Abuse, 30(4), 469–487.

Wulandari, F., & Santoso, D. (2021). Relawan Perlindungan Anak: Strategi Membangun Sistem Perlindungan Yang Berkelanjutan. Jurnal Perlindungan Anak Indonesia, 3(1), 15–28.