Pendampingan Masyarakat terhadap Pencegahan Penipuan Online dan Investasi Ilegal Digital

Main Article Content

Henny Saida Flora

Abstract

Perkembangan teknologi digital meningkatkan transaksi daring dan investasi digital, namun juga menimbulkan risiko penipuan online dan investasi ilegal. Rendahnya literasi hukum dan keuangan masyarakat memperbesar kerentanan terhadap kejahatan digital. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran hukum, dan keterampilan praktis masyarakat melalui presentasi interaktif, diskusi kelompok, simulasi verifikasi legalitas, serta evaluasi pre-test dan post-test. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam memahami perbedaan investasi legal dan ilegal, ciri penipuan digital, perlindungan data pribadi, serta dasar hukum konsumen digital. Peserta menjadi lebih kritis, berhati-hati, dan mampu memverifikasi legalitas investasi serta memahami prosedur pelaporan penipuan. Kegiatan ini efektif membangun kesadaran hukum digital dan budaya kehati-hatian, menegaskan peran perguruan tinggi dalam memperkuat literasi hukum masyarakat sebagai upaya preventif kejahatan siber.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Henny Saida Flora, Universitas Katolik Santo Thomas

Perkembangan teknologi digital meningkatkan transaksi daring dan investasi digital, namun juga menimbulkan risiko penipuan online dan investasi ilegal. Rendahnya literasi hukum dan keuangan masyarakat memperbesar kerentanan terhadap kejahatan digital. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran hukum, dan keterampilan praktis masyarakat melalui presentasi interaktif, diskusi kelompok, simulasi verifikasi legalitas, serta evaluasi pre-test dan post-test. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam memahami perbedaan investasi legal dan ilegal, ciri penipuan digital, perlindungan data pribadi, serta dasar hukum konsumen digital. Peserta menjadi lebih kritis, berhati-hati, dan mampu memverifikasi legalitas investasi serta memahami prosedur pelaporan penipuan. Kegiatan ini efektif membangun kesadaran hukum digital dan budaya kehati-hatian, menegaskan peran perguruan tinggi dalam memperkuat literasi hukum masyarakat sebagai upaya preventif kejahatan siber.

References

Agustina, F., Khadziq, K., & Amrulloh, R. R. (2023). Peranan OJK dalam Penanganan Investasi Bodong/Ilegal/Fiktif. Jurnal Manajemen dan Ekonomi Kreatif, 1(3), 57–65.

Arifin, Z., Softyan, S., Evi, E., Pratama, I., Abdul, C. P., & Sukrisno, W. H. (2025). Peningkatan Pemahaman Literasi Hukum Digital untuk Mencegah Penipuan Online di Kelurahan Padangsari. Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati), 3(2), 76–87.

Astawa, K., Santoso, I. B., Setiady, T., Herlambang, E., & Kosasih, A. (2024). Efektivitas OJK dalam Penanganan Kasus Investasi Online Bodong Quotex Ditinjau dari Hukum Investasi (Studi Kasus Platform Quotex). UNES Law Review, 6(4), 11244–11255.

Daud, M., Armia, Y., Hakim, L., & Aziz, D. (2024). Edukasi dan Literasi Keuangan kepada Kelompok Masyarakat tentang Investasi Ilegal di Era Digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 207–217.

Hamdan, U., Bakri, S. A., Syathiri, A., & Tripermata, L. (2020). Penyuluhan tentang Financial Technology di Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 1(1), 1–8.

Irhamdessetya, H., Sudiyono, S., Nurcahyo, S. A., Affandi, A. I., & Purwati, P. (2025). Aspek Hukum Pidana terhadap Penipuan Investasi dan Kejahatan Pemasaran Produk Secara Online di Era Globalisasi. Abdimasku: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 8(3), 1188–1197.

Jogiyanto. (2023). Investasi, Pasar Modal dan Harga Saham. Jurnal Riset Manajemen, 15(2), 9–25.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Penanganan Konten Ilegal. Kominfo.

Mulyadi, M., et.al. (2024). Analisis Penipuan Online Melalui Media Sosial dalam Perspektif Kriminologi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 74–82.

Nugraha, M. R. (2023). Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menentukan-pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-online-lt5d1ad428d8fa3

Nurlitasari, D., Anggraeni, E., Hertanti, A. F., & Lazuardi, I. V. (2025, September). Workshop Literasi Keuangan sebagai Upaya Pencegahan Investasi Ilegal. In Prosiding SNP2M (Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) UNIM (Vol. 4, No. 1, pp. 397–404).

OJK. (2025). Hati-Hati Janji Investasi Palsu – Sikapi Uangmu. Investasi.

Paradita, B., Meliana, J. A., & Amanda, N. F. S. (2024). Pengenalan Aplikasi Keuangan dan Sosialisasi Pencegahan Penipuan Investasi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Padma Liberty, 1(01), 96–108.

Prasetyo, Y. (2021). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik: Tantangan dan Solusi. Jurnal Rechtsvinding, 10(1), 77–90.

Pura, R., et.al. (2025). Sinergi Edukasi Literasi Keuangan: Memutus Rantai Korban Investasi Bodong. Masyarakat Mandiri: Jurnal Pengabdian dan Pembangunan Lokal, 2(3), 14–21.

Putra, A. (2021). Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 41(2), 305–322.

Santoso, M. N., & Hidayat, H. (2022). Peningkatan Literasi Digital sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan Online. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 12(2), 155–168.

Tambunan, D., & Hendarsih, I. (2022). Waspada Investasi Ilegal di Indonesia. Jurnal Perspektif, 20(1), 108–114.

Union, I. T. (2022). Measuring Digital Development: Facts and Figures. ITU Publications.

Utomo, F. W., Mauludin Insana, D. R., & Mayndarto, E. C. (2024). Mekanisme Penipuan Digital pada Masyarakat Era 5.0 (Studi Kasus Penipuan Online Berbasis Lowongan Kerja Paruh Waktu yang Merebak di Masyarakat). Jurnal Ilmiah WUNY, 6(1), 32–41.