Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Usaha Kreatif di Era Digital

Main Article Content

Henny Saida Flora
Bambang Ismaya

Abstract

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran strategis dalam menunjang keberlanjutan sektor ekonomi kreatif, terutama di era digital yang sarat peluang dan tantangan. Digitalisasi mempermudah distribusi karya, namun juga meningkatkan risiko pembajakan dan pelanggaran hak cipta, khususnya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan literasi hukum, keterampilan, dan kesadaran pelaku usaha kreatif terhadap pentingnya perlindungan HKI. Melibatkan 30 peserta dari komunitas kreatif, kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif dengan tahapan: identifikasi kebutuhan, edukasi HKI digital, pelatihan teknis pendaftaran, serta pendampingan hukum. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap jenis HKI, prosedur legalisasi, serta pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan digital watermarking. Tantangan yang dihadapi antara lain minimnya literasi hukum digital, belum optimalnya penyelesaian sengketa, dan rendahnya partisipasi pelatihan sebelumnya. Direkomendasikan adanya kolaborasi lintas sektor untuk edukasi berkelanjutan, penyederhanaan proses pendaftaran HKI, dan penguatan kebijakan adaptif. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berdaya saing di era digital.

Article Details

Section
Articles
Author Biographies

Henny Saida Flora, Universitas Katolik Santo Thomas

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran strategis dalam menunjang keberlanjutan sektor ekonomi kreatif, terutama di era digital yang sarat peluang dan tantangan. Digitalisasi mempermudah distribusi karya, namun juga meningkatkan risiko pembajakan dan pelanggaran hak cipta, khususnya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan literasi hukum, keterampilan, dan kesadaran pelaku usaha kreatif terhadap pentingnya perlindungan HKI. Melibatkan 30 peserta dari komunitas kreatif, kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif dengan tahapan: identifikasi kebutuhan, edukasi HKI digital, pelatihan teknis pendaftaran, serta pendampingan hukum. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap jenis HKI, prosedur legalisasi, serta pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan digital watermarking. Tantangan yang dihadapi antara lain minimnya literasi hukum digital, belum optimalnya penyelesaian sengketa, dan rendahnya partisipasi pelatihan sebelumnya. Direkomendasikan adanya kolaborasi lintas sektor untuk edukasi berkelanjutan, penyederhanaan proses pendaftaran HKI, dan penguatan kebijakan adaptif. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berdaya saing di era digital.

Bambang Ismaya, Universitas Singaperbangsa Karawang

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran strategis dalam menunjang keberlanjutan sektor ekonomi kreatif, terutama di era digital yang sarat peluang dan tantangan. Digitalisasi mempermudah distribusi karya, namun juga meningkatkan risiko pembajakan dan pelanggaran hak cipta, khususnya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan literasi hukum, keterampilan, dan kesadaran pelaku usaha kreatif terhadap pentingnya perlindungan HKI. Melibatkan 30 peserta dari komunitas kreatif, kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif dengan tahapan: identifikasi kebutuhan, edukasi HKI digital, pelatihan teknis pendaftaran, serta pendampingan hukum. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap jenis HKI, prosedur legalisasi, serta pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan digital watermarking. Tantangan yang dihadapi antara lain minimnya literasi hukum digital, belum optimalnya penyelesaian sengketa, dan rendahnya partisipasi pelatihan sebelumnya. Direkomendasikan adanya kolaborasi lintas sektor untuk edukasi berkelanjutan, penyederhanaan proses pendaftaran HKI, dan penguatan kebijakan adaptif. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berdaya saing di era digital.

References

Anindya, R., & Rahayu, S. (2022). Penguatan Literasi HKI pada UMKM Kreatif di Era Ekonomi Digital. Jurnal Inovasi Hukum, 4(1), 55-67.

BEKRAF & BPS. (2020). Opus Ekonomi Kreatif: Statistik Ekonomi Kreatif Indonesia 2020. Jakarta: Badan Ekonomi Kreatif.

Fadhillah, R., & Azizah, N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Pelaku UMKM di Era Digital. Jurnal Hukum dan Bisnis, 5(1), 34–46.

Handayani, A., & Pramudito, H. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual di Era Ekonomi Kreatif Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 78–91.

Hidayat, A., & Purnamasari, A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Karya Intelektual di Era Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 4(1), 45-60.

Hutabarat, L., & Fatimah, N. (2021). Hak Kekayaan Intelektual dalam Strategi Ekonomi Digital Nasional. Jurnal Ekonomi Digital, 3(3), 102–118.

Hutabarat, S., & Rosalia, T. (2022). NFT dan Blockchain sebagai Inovasi Perlindungan Karya Digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Hukum, 8(2), 56–70.

Kamil, M. (2020). Hukum dan Teknologi Digital: Tantangan Hak Kekayaan Intelektual di Era Internet. Jakarta: Prenadamedia Group.

Kurniawan, A., & Suryani, T. (2020). Kesiapan Regulasi Indonesia Menghadapi Teknologi Blockchain. Jurnal Hukum Digital, 3(1), 88–102.

Kusuma, D. R., & Widodo, R. (2023). Eksplorasi Potensi HKI pada Produk Budaya Lokal Indonesia: Perspektif Perlindungan dan Promosi. Jurnal Kearifan Lokal, 2(1), 25-40.

Mahardika, Y. (2023). Hak Cipta dan Viralitas Konten Digital: Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Media & Hukum, 9(1), 112–128.

Marzuki, P. M. (2023). Urgensi Revisi Regulasi HKI dalam Era Teknologi Digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 45–60.

Nugroho, A., & Prasetyo, M. (2021). Penggunaan NFT dalam Perlindungan Karya Seni Digital. Jurnal Seni dan Hukum, 4(2), 23–35.

Nugroho, R. (2020). Manajemen Kekayaan Intelektual dalam Era Digital. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nurhayati, D., & Putri, M. A. (2021). Perlindungan Hak Cipta Digital Menggunakan Teknologi Blockchain. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 88–102.

Prasetyo, R., & Wibowo, A. (2023). Strategi Perlindungan HKI Bagi Konten Kreatif di Era Digital. Jurnal Hukum Ekonomi Kreatif, 7(1), 45–59.

Puspitasari, A., & Hidayat, R. (2022). Literasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif: Studi pada Komunitas Kreatif di Yogyakarta. Jurnal Hukum dan Ekonomi Kreatif, 3(1), 45-58.

Putra, A., & Ayu, S. (2020). Tantangan Pelaku Ekonomi Kreatif dalam Mengakses Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik dan Inovasi, 1(2), 45–59.

Rahmawati, D. (2021). WIPO dan Tantangan Globalisasi dalam Perlindungan HKI. Jurnal Internasional dan Hukum Ekonomi, 7(1), 51–67.

Rahmawati, D., & Lestari, N. (2021). Digitalisasi dan Tantangan Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif. Jurnal Ilmu Hukum, 12(3), 88-97.

Ramadhani, S., & Santoso, B. (2021). Analisis Kesiapan UMKM Kreatif dalam Perlindungan HKI di Era Digital. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, 10(2), 101-114.

Sari, D., & Nugroho, A. (2021). Revitalisasi Kebijakan HKI untuk Mendorong Ekonomi Kreatif Digital. Jurnal Administrasi Negara, 7(2), 110–124.

Sasmita, R. (2022). Tantangan UKM dalam Pendaftaran Hak Cipta: Studi Kasus Pelaku Kreatif di Jawa Barat. Jurnal HKI dan Inovasi, 4(1), 23–35.

Siregar, A. (2021). Implementasi Perlindungan Hak Cipta di Kalangan Pelaku Usaha Kreatif. Jurnal Hukum & Masyarakat, 6(2), 112–125.

Siregar, A., & Lestari, R. (2022). Kolaborasi Multi-Pihak dalam Penguatan Literasi HKI di Industri Kreatif. Jurnal Pengembangan Ekonomi Kreatif, 6(3), 101–115.

Sukarmi. (2023). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia: Perspektif Ekonomi Digital. Jakarta: Prenada Media.

Suyatno, T., & Budiarti, M. (2021). Peran HKI dalam Mendorong Daya Saing Ekonomi Kreatif. Jurnal Bisnis dan Inovasi, 10(3), 75–89.

Wahyuningtyas, S. Y. (2020). Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Ekonomi Digital. Jurnal HKI Indonesia, 7(2), 33–42.

Widiyastuti, R., & Tirtawening, F. (2021). Implikasi Hukum Konten Digital dalam Era Media Sosial. Jurnal Komunikasi dan Hukum, 5(2), 74–89.

Wulandari, A., Yusra, L., & Saputra, D. (2020). Pemberdayaan Komunitas Kreatif melalui Edukasi HKI di Era Digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat Digital, 1(1), 12–23.