Pelatihan terhadap Masyarakat Terkait Pelanggaran Data Pribadi dalam Transaksi E-commerce di Desa Durian

Main Article Content

Nanci Yosepin Simbolon
Novi Juli Rosani Zulkarnain
Alusianto Hamonangan
Ria Sintha Devi
Ramsi Meifati Barus
Desborn Rico Purba

Abstract

Pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi digital, namun juga menimbulkan tantangan serius dalam perlindungan data pribadi masyarakat. Rendahnya literasi digital menjadi penyebab utama maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan masyarakat dalam melindungi data pribadi saat bertransaksi daring, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pelatihan dilaksanakan dengan metode edukatif-partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, dan simulasi kasus, yang diikuti oleh 30 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan terhadap pemahaman peserta, dari nilai rata-rata pre-test 55,4 menjadi 87,2 setelah pelatihan. Selain peningkatan pengetahuan, pelatihan juga berhasil mendorong perubahan perilaku digital peserta, seperti penggunaan autentikasi dua faktor, penguatan kata sandi, dan pengelolaan privasi akun. Program ini turut memperkuat budaya tanggung jawab digital, mendukung implementasi UU PDP, serta mendorong pembentukan ekosistem digital yang aman, etis, dan berkelanjutan. Kegiatan ini direkomendasikan untuk diperluas ke berbagai lapisan masyarakat guna memperkuat ketahanan dan tata kelola digital nasional.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Nanci Yosepin Simbolon, Universitas Darma Agung

Pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi digital, namun juga menimbulkan tantangan serius dalam perlindungan data pribadi masyarakat. Rendahnya literasi digital menjadi penyebab utama maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan masyarakat dalam melindungi data pribadi saat bertransaksi daring, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pelatihan dilaksanakan dengan metode edukatif-partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, dan simulasi kasus, yang diikuti oleh 30 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan terhadap pemahaman peserta, dari nilai rata-rata pre-test 55,4 menjadi 87,2 setelah pelatihan. Selain peningkatan pengetahuan, pelatihan juga berhasil mendorong perubahan perilaku digital peserta, seperti penggunaan autentikasi dua faktor, penguatan kata sandi, dan pengelolaan privasi akun. Program ini turut memperkuat budaya tanggung jawab digital, mendukung implementasi UU PDP, serta mendorong pembentukan ekosistem digital yang aman, etis, dan berkelanjutan. Kegiatan ini direkomendasikan untuk diperluas ke berbagai lapisan masyarakat guna memperkuat ketahanan dan tata kelola digital nasional.

References

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2023). Laporan Tahunan Keamanan Siber Indonesia 2023. Jakarta: BSSN.

Haryanto, D., & Sari, M. (2022). Literasi Digital dan Ketahanan Informasi Masyarakat di Era Transformasi Teknologi. Jurnal Komunikasi dan Informasi, 14(2), 101–112.

Kominfo. (2022). Laporan Keamanan Siber Nasional 2019–2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Nugroho, D. & Sari, M. (2021). Literasi Digital dan Keamanan Data Pribadi di Era E-commerce. Jurnal Teknologi dan Masyarakat, 5(3), 112–123.

Nugroho, R., & Prasetyo, A. (2021). Peran Perguruan Tinggi dalam Membangun Kesadaran Etika Digital Masyarakat melalui Pengabdian Kepada Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 6(2), 145–156.

Pratama, A. Y., & Nugroho, M. A. (2021). Perlindungan Data Pribadi di Era Ekonomi Digital: Tantangan dan Solusi Regulasi di Indonesia. Jurnal Komunikasi dan Informasi Digital, 5(2), 87–99.

Pratama, R. (2021). Perlindungan Data Pribadi dan Literasi Digital di Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi, 19(2), 145–158.

Putra, R., & Salsabila, D. (2021). Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi E-commerce di Indonesia. Jurnal Hukum & Teknologi, 5(2), 101–112.

Putri, A. & Rahman, T. (2022). Penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam Aktivitas Digital Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(2), 87–101.

Rahmawati, D., & Yusuf, A. (2021). Membangun Kesadaran Perlindungan Data Pribadi di Era Transformasi Digital. Jurnal Teknologi dan Masyarakat Digital, 3(1), 22–34.

Rahmawati, D., Suryanto, A., & Handayani, R. (2022). Model Sinergi Akademisi dan Masyarakat dalam Membangun Literasi Digital di Era Disrupsi Teknologi. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 7(1), 55–70.

Rahmawati, L., Putra, R., & Prabowo, T. (2023). Peran Pemerintah Daerah dalam Penguatan Literasi Digital di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Masyarakat, 9(1), 45–58.

Rahmawati, N. (2020). Analisis Kasus Kebocoran Data Pengguna Bukalapak: Tantangan dan Solusi Keamanan Siber di Indonesia. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 4(1), 45–55.

Setiadi, A., & Nugroho, T. (2022). Ancaman Kejahatan Siber dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Keamanan Siber, 4(2), 89–101.

Suryani, E., Handayani, T., & Santoso, R. (2020). Peningkatan Literasi Digital Masyarakat untuk Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Digital, 5(3), 211–219.

Sutanto, R., Fadilah, S., & Rahman, H. (2023). Analisis Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Teknologi Informasi dan Keamanan Siber, 9(1), 45–59.

Wibowo, D. (2022). Kesadaran Masyarakat terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Daring. Jurnal Sosial Humaniora dan Teknologi Digital, 4(3), 133–142.