Edukasi Masyarakat Tentang Sengketa Hukum Perdata yang Bermuara ke Pidana
Main Article Content
Abstract
Edukasi Masyarakat tentang Sengketa Hukum Perdata yang Bermuara ke Pidana menyoroti pentingnya pemahaman hukum oleh masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum perdata yang dapat berkembang menjadi perkara pidana. Kegiatan edukasi ini memberikan pengetahuan strategis dan pemahaman praktis mengenai perbedaan antara ranah perdata dan pidana, potensi peralihan suatu sengketa perdata menjadi kasus pidana, serta langkah-langkah preventif dan penyelesaian yang tepat. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam memahami risiko hukum dari tindakan-tindakan keperdataan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Keberlanjutan pendampingan hukum dan konsultasi menjadi elemen kunci untuk memastikan penerapan pengetahuan hukum secara benar dan berkelanjutan. Peserta edukasi diharapkan dapat menyebarkan pemahaman ini di komunitas mereka, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesadaran hukum dan penguatan akses keadilan di tingkat masyarakat. |
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Afdania, I. I. (2022). Tanggung Jawab Pidana Pelaku Usaha Pinjaman Online Ilegal. Dinamika, 28(9), 4389-4412.
Angky Wahyu Putranto, Widyasari, Teti Estiasih, Faiz Ramadhani, (2022) Pendampingan Wawasan Sertifikasi Halal dan Izin Edar BPOM, di akses dari https://doi.org/10.33005/abdimesin.v2i2.35pada 11 November 2024
Anwar, A. Agil Fadloli. (2024). Status Hukum Kewajiban Ganti Rugi dalam Sengketa Perdata yang Bertransisi ke Ranah Pidana Perspektif Hukum Positif dan Maqashid Syariah: Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1666 K/PDT/2022. Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Azra, D. N., Qutrunnadaa, F. A., Simamora, Y., Wijatmika, R. D., & Siswajayanthy, F. (2023). Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia. Neliti.
Azra, D. N., Qutrunnadaa, F. A., Simamora, Y., Wijatmika, R. D., & Siswajayanthy, F. (2023). Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia.
Dinda Nur Azra, Febby Annisa Qutrunnadaa, Yosua Simamora, Reza Dio Wijatmika, & Farahdinny Siswajayanthy. (2022). Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia.
Doli Akbar Silalahi, D. A. S. (2021). Proses Penyidikan Kasus Penipuan Pinjaman Online Dalam Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS BATANGHARI).
Harahap, M. Y. (2023). Jurnal Studi Kasus Penerapan Hukum Perdata dalam Konteks Perikatan di Indonesia. Academia.edu.
Mahkamah Agung RI. (2023). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 10(2). https://www.ejournal.iaiamc.ac.id/index.php/alahkaam/article/download/467/pdf
Muhammad Arafat, Anisah Budiwati, (2020) Dampak Penghapusan Kewajiban Label Halal Pada Peraturan Menteri Perdagangan, Di Akses Dari Https://Doi.Org/10.20885/Tullab.Vol2.Iss1.Art2Pada 11 November 2024
Prastika Mahaputra, I. G. M., & Pratiwi, N. I. (2025). Strategi Edukasi Literasi Hukum di Pengadilan Negeri Denpasar: Sosialisasi dan Dampaknya. Abdi: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 7(1).
R. Ardini Rakhmania Ardan,(2024) Penyuluhan Tentang Perlindungan Hak Indikasi, di akses dari https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85pada 11 November 2024
Redaksi Hukumonline. (2023). Sengketa Kasus Perdata dan Arbitrase Bisa Beralih ke Pidana Jika Ada Manipulasi. Hukumonline.
Romhoni, Endi Hikam. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Praktik Pinjaman Online Ilegal. (Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember)
Suci Kumala Sari, Etika Khairina, (2023), Pengawasan Bahan Pangan Tidak Layak Edar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), di akses dari http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v23i2.3147pada 11 November 2024
Sunarwan. (2024). Sengketa Kasus Perdata dan Arbitrase Bisa Beralih ke Pidana Jika Ada Manipulasi. Hukumonline.