Peran Hukum dalam Menjaga Keadilan Sosial di Indonesia melalui Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Medan

Main Article Content

Tamaulina Br. Sembiring
Bambang Ismaya

Abstract

Hukum memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial di Indonesia, Program pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum, serta mendorong partisipasi aktif dalam advokasi kebijakan hukum yang lebih inklusif. Melalui metode tatap muka, diskusi, dan demonstrasi, pelatihan ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta mengenai mekanisme bantuan hukum dan tantangan dalam sistem penegakan hukum. Hasil pelatihan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami hak-hak hukum mereka dan kesulitan mengakses layanan hukum yang memadai. Selain itu, ditemukan bahwa korupsi dan intervensi politik dalam sistem hukum menjadi faktor utama yang menghambat keadilan sosial. Temuan ini sejalan dengan berbagai teori hukum dan penelitian sebelumnya yang menekankan pentingnya aksesibilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam menciptakan keadilan sosial yang merata.

Article Details

Section
Articles

References

Aryani, K., Masturah, D., Dilaga, I. S., Ilmiyawan, K. R., & Siswajanthy, F. (2023). Peranan hukum negara dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen, 2(7), 240–245.

Destiani, D., et al. (2023). Kolaborasi akademisi dalam upaya penegakan hukum melalui pengabdian masyarakat dan psikoedukasi. Cendekia Journal of Education, 7(2), 1–10.

Harsono, B. (2022). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah dan Pengembangan UUPA. Jakarta: Kencana.

Hidayat, M. (2021). Rule of law dan keadilan sosial dalam kebijakan ekonomi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(4), 68–83.

Hutabarat, R., & Santosa, R. (2020). Penerapan rule of law dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7(1), 59–72.

Istiqomah, A. N., Uzhma, Y. A., & Fadilah, S. (2024). Peranan hukum negara dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen, 2(7), 240–245.

Nugraha, S., et al. (2023). Peranan hukum negara dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen, 2(7), 240–245.

Prasetyo, T. (2020). Hukum dan keadilan ekonomi di Indonesia. Malang: Setara Press.

Prasetyo, T. (2020). Penerapan kebijakan hukum agraria dalam mewujudkan keadilan sosial. Jurnal Hukum Agraria, 10(1), 45–58.

Roy, M. T., Agung, A., Monica, S., & Putri, P. A. A. A. (2022). Peranan hukum negara dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen, 2(7), 240–245.

Santosa, H., & Nugroho, F. D. (2022). Ekonomi inklusif dan keadilan sosial di Indonesia: Peran hukum dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 19(3), 245–261.

Soerjanto, E. (2021). Hukum dan pembangunan ekonomi: Perspektif Indonesia. Jurnal Hukum Pembangunan, 25(2), 112–130.

Sudarno, D., & Wulandari, T. (2022). Kebijakan hukum dalam mengatasi ketimpangan sosial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 14(3), 256–270.

Suyanto, D. (2021). Peran hukum dalam mengatasi ketimpangan sosial ekonomi. Jurnal Studi Sosial dan Hukum, 14(3), 204–220.

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.