Pelatihan Penyuluhan Hukum Penanganan Perkara Bidang Hukum Pidana dan Perdata di Tarakan

Main Article Content

Basri Basri

Abstract

Pelatihan penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam menangani perkara hukum pidana dan perdata, mengingat kompleksitas masalah hukum yang dihadapi masyarakat saat ini. Kegiatan ini terdiri dari sesi teori, praktik, dan evaluasi yang dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang interaktif dan produktif. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip dasar hukum, serta keterampilan praktis dalam penanganan kasus melalui simulasi. Diskusi kasus dan tanya jawab memperkaya pemahaman peserta tentang tantangan yang dihadapi dalam praktik hukum sehari-hari, sekaligus menciptakan komunitas pembelajaran yang solid. Evaluasi akhir pelatihan menunjukkan pencapaian yang memuaskan, di mana peserta berhasil menerapkan pengetahuan yang diperoleh. Namun, tantangan tetap ada, termasuk keterbatasan dalam penerapan teori ke praktik yang lebih luas dan rendahnya pemahaman hukum di daerah terpencil. Rekomendasi untuk pengembangan program penyuluhan hukum yang lebih inklusif dan penggunaan teknologi dalam penyebaran informasi hukum diperlukan untuk meningkatkan literasi hukum di masyarakat.

Article Details

Section
Articles

References

Dewi, L. (2023). Evaluasi Pembelajaran: Metode dan Strategi yang Efektif. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 10(1), 45-58.

Hidayat, R. (2022). Pengaruh Penghargaan Terhadap Motivasi Belajar Peserta Pelatihan. Jurnal Psikologi Pendidikan, 11(2), 123-136.

Indrayani, A. (2024). Peran Pelatihan Berkelanjutan dalam Pengembangan Praktik Hukum yang Adil. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(1), 55-70.

Lestari, Y. (2023). Kolaborasi dalam Penyuluhan Hukum di Komunitas. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 9(3), 58-72.

Prasetyo, A. (2023). Dampak Literasi Hukum terhadap Keadilan Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(1), 120-135.

Purwanto, H. (2020). Penyuluhan Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Hukum Indonesia, 12(2), 123-145.

Rahardjo, S. (2018). Hukum dan Masyarakat: Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Rahman, M. (2022). Kolaborasi dalam Pembelajaran Hukum: Membangun Jaringan Profesional dan Pemahaman yang Lebih Dalam. Jurnal Pendidikan Hukum, 12(2), 112-126.

Santoso, D. (2021). Metode Pembelajaran Interaktif dalam Pendidikan Hukum. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 8(1), 34-45.

Sari, P. (2024). Pengembangan Kapasitas Hukum Melalui Pelatihan: Tantangan dan Peluang. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(3), 89-102.

Sudarto. (2019). Hukum Pidana Indonesia: Dinamika dan Tantangan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suryani, L. (2023). Menghubungkan Teori dan Praktik dalam Pembelajaran Hukum: Pentingnya Diskusi Kasus Nyata. Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 245-259.

Widianto, R. (2022). Peran Pendidikan Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(2), 77-90.

Wirjono, P. (2021). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum