Pelatihan Kesadaran Hukum bagi Generasi Muda tentang Konsekuensi Hukum dan Psikologis Kecanduan Judi Online di Kota Karawang

Main Article Content

Sekhroni
Muhammad Aiman
Andi Annisa Nurlia Mamonto

Abstract

Penyuluhan hukum mengenai judi online di Kota Karawang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap aspek hukum dan dampak psikologis dari aktivitas perjudian daring. Judi online merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, yang menetapkan sanksi pidana bagi pelaku maupun pihak yang memfasilitasinya. Selain konsekuensi hukum, judi online juga berdampak negatif terhadap kesehatan mental, termasuk kecanduan, stres, dan depresi akibat tekanan finansial. Pelatihan kesadaran hukum ini dilakukan dengan metode interaktif, seminar, dan diskusi kelompok, yang berhasil meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi perjudian serta strategi pencegahannya. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran hukum peserta, dari 30% sebelum pelatihan menjadi 85% setelahnya. Selain itu, pelatihan ini juga menyoroti pentingnya literasi digital sebagai upaya pencegahan serta peran masyarakat dalam mengurangi angka keterlibatan generasi muda dalam judi online. Meskipun program ini memberikan hasil positif, tantangan seperti kurangnya pengawasan orang tua dan lemahnya regulasi terhadap situs judi daring masih perlu diatasi melalui kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan komunitas.

Article Details

Section
Articles

References

Arditha, H. A. (2023). Affiliator judi online dalam perspektif hukum positif Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(4), 01–08.

Brand, M., et al. (2019). Integrating psychological and neurobiological considerations regarding the development and maintenance of specific Internet-use disorders: An Interaction of Person-Affect-Cognition-Execution (I-PACE) model. Neuroscience & Biobehavioral Reviews.

Derevensky, J., et al. (2021). Preventive strategies for youth gambling: An international perspective. Frontiers in Psychology.

Fanani, A. F., & Tritasyah, R. P. (2023). The rise of online gambling among young people from a legal perspective. Jurnal Fundamental Justice, 4(2), 171–186.

Griffiths, M. D., et al. (2018). Adolescent online gambling: Prevalence, reasons for gambling, and implications for education and prevention. Journal of Gambling Studies.

Hing, N., et al. (2020). The impact of COVID-19 on gambling and gambling harm. Journal of Behavioral Addictions.

Ihsanudin, R., Dewi, D., & Adriansyah, M. (2023). Maraknya judi online di kalangan remaja Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung. Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 3(1), 73–87.

King, D. L., & Delfabbro, P. H. (2019). Internet gaming disorder: New research directions for a global gaming phenomenon. Addictive Behaviors Reports.

Kusumaningsih, R., & Suhardi, S. (2023). Penanggulangan pemberantasan judi online di masyarakat. ADMA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 1–10.

Ley, B. J., et al. (2021). Attitudes, risk factors, and behaviors of gambling among adolescents and young people: A literature review and gap analysis. International Journal of Environmental Research and Public Health, 18(3), 30.

Livingstone, S., et al. (2019). Digital literacy and responsible gambling education in schools. Media and Communication.

Marpaung, S., Sirait, R. A. M., Damaryanti, H., & Meligun, W. (2024). Penyuluhan Hukum Generasi Muda Mengenai Konsekuensi Hukum dan Psikologis Kecanduan Judi Online. Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 219-226.

Santosa, N. M., et al. (2024). Dampak sosial dan psikologis dari perjudian online. WELL_BEING Psychological Journal.

Sirait, R. A. M., Aman Serah, Y., & Setiawati, R. (2024). Pembentukan Kadarkum PKK Desa dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M, 5(4), 755–764.

Sugiharto, V., Jurriah, L., Nur, R. F., Lubis, S. R., Hafis, A., Dalimunte, R., ... & Alwi, M. (2024). Edukasi Pencegahan Judi Online dan Narkoba Terhadap Masyarakat di Jorong Bayang Tengah. ARDHI: Jurnal Pengabdian Dalam Negri, 2(5), 55-69.

Supardi, S., Sudiantini, D., & Holil, K. (2024). Peningkatan Kesadaran dan Pengetahuan tentang Bahaya Judi Online pada Generasi Muda di kota bandung melalui Pendidikan literasi digital. Jurnal Ilmu Pendidikan, 1(2), 67-71.

Tuwo, C. P. C. (2016). Penerapan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian. Lex Crimen, V(1), 116–124.

Valcke, M., et al. (2020). Teaching digital literacy: Challenges and strategies. Computers & Education.

Waney, G. (2016). Kajian hukum terhadap tindak pidana perjudian (Penerapan Pasal 303, 303 bis KUHP). Lex Crimen, V, 30–39.

Wang, Q., et al. (2020). Online risks and cognitive-behavioral strategies in adolescents. Cyberpsychology, Behavior, and Social Networking.

Wicaksono, N. A., & Diana Setiawati, S. (2024). Analisis Hukum Perlindungan Anak Terhadap Judi Online: Studi Kasus Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Widhiatanti, K. T., & Tobing, D. H. (2024). Dampak judi online pada remaja penjudi: Literature review. Deviance Jurnal Kriminologi, 8(1), 91.

Young, M. M., & Wohl, M. J. A. (2021). Gambling advertising and its influence on youth behavior: A systematic review. Journal of Behavioral Addictions.