Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce di Bekasi

Main Article Content

Pupung Purnamasari
Etty Zuliawati Zed
Fenina Berliana Putri
Nining Yurista Pratiwi

Abstract








Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi E-commerce di Indonesia merupakan aspek krusial di era digital saat ini. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, telah menetapkan hak-hak konsumen terkait data pribadi serta kewajiban bagi pelaku usaha E-commerce dalam melindungi informasi tersebut. Studi kasus, seperti kebocoran data pada PT Tokopedia dan Lion Air, menegaskan pentingnya penegakan regulasi serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran perlindungan data. Keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan komprehensif dalam menjaga keamanan data konsumen di platform digital. Disahkannya regulasi ini akan berdampak signifikan pada ekosistem E-commerce di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Untuk memastikan perlindungan data yang lebih baik, diperlukan peningkatan kesadaran konsumen, penegakan regulasi yang lebih kuat, serta inovasi dalam teknologi keamanan. Dengan langkah-langkah tersebut, ekosistem E-commerce di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.


Article Details

Section
Articles

References

Agung, S. F. A. T., & Nasution, M. I. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam melakukan transaksi di e-commerce. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (JEMB), 2(1), 5–7.

Dewi, V. M., & Sarjana, I. M. (2022). Perlindungan hukum terhadap pelanggaran data pribadi konsumen yang dilakukan oleh pihak e-commerce. Kertha Desa, 10(11), 1193–1202.

Inao, A., & Griadhi, N. M. A. Y. (2022). Perlindungan hukum terhadap kebocoran data konsumen e-commerce. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(11), 2638–2647.

Lase, J. S. P. (2021). Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pribadi konsumen e-commerce (Skripsi, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).

Muhammad, M. O., & Nugroho, L. D. (2021). Perlindungan hukum terhadap pengguna aplikasi e-commerce yang terdampak kebocoran data pribadi. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 14(2).

Natha, K. D. R., Budiartha, N. P., & Astiti, N. G. K. S. (2022). Perlindungan hukum atas kebocoran data pribadi konsumen pada perdagangan elektronik lokapasar (marketplace). Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 143–148.

Pratiwi, D. (2024). Tinjauan yuridis perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce. Pagaruyuang Law Journal, 7(2).

Priliasari, E. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2).

Purnami Singarsa, I. A. G. A. C., & Salain, M. S. P. D. (2021). Perlindungan hukum data pribadi konsumen dalam platform e-commerce. Kertha Desa, 9(11), 81–91.

Setiawan, H., Ghufron, M., & Mochtar, D. A. (2020). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce. MLJ Merdeka Law Journal, 1(2).

Siregar, M. R., Sinaga, G. E. R. R., Marbun, J., & Taufiqurrahman, M. (2024). Perlindungan hukum konsumen terhadap data pribadi pada jual beli online-commerce. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(1), 37–44.

Tambunan, S. F. A., & Nasution, M. I. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam melakukan transaksi di e-commerce. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (JEMB), 2(1), 5–7.

Wirayoga, I. G. P. S., & Wisanjaya, I. G. P. E. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam perspektif perlindungan data konsumen e-commerce di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 12(8), 1804–1815.

Yuliandari, J. J., & Griadhi, N. M. A. Y. (2022). Urgensi pengesahan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Kertha Desa, 10(6).

Zulkarnaen, A., & Sari, D. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 45–60.