Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-commerce di Indonesia

Main Article Content

Etty Zuliawati zed
U. Darmanto Soer
Nining Yurista Prawitasari

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap perdagangan, khususnya melalui fenomena E-commerce yang semakin populer di Indonesia. Namun, dengan kemudahan yang ditawarkan E-commerce juga datang tantangan besar terkait perlindungan data pribadi konsumen. Artikel ini membahas urgensi perlindungan data pribadi dalam konteks E-commerce, dampak negatif dari pelanggaran data pribadi, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen. Melalui pengaturan yang tepat dan pendidikan yang efektif, diharapkan dapat diciptakan lingkungan E-commerce yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia. Penjelasan yang mendalam tentang metode pelaksanaan program pengabdian masyarakat, hasil dan pembahasan terkait regulasi perlindungan data, serta implikasi dari RUU Perlindungan Data Pribadi juga disajikan. Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat kerangka kerja perlindungan data pribadi dalam E-commerce dan menggarisbawahi pentingnya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan pertumbuhan E-commerce yang berkelanjutan di Indonesia.

Article Details

Section
Articles

References

Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-commerce Di Indonesia. Law Reform, 14(1), 89.

Aswandi, R., Muchsin, P. R. N., & Sultan, M. (2020). Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesia Data Protection System (IDPS). Legislatif, 3(2), 167–190.

Ayuningrum, N. (2019). Kondisi Inklusi, Potensi dan Kendala Penggunaan, Tingkat Pengaruh Layana Digital, serta Penyusunan Model Layanan Digital Terhadap Peningkatan Akses Keuangan Pada Provinsi Sumatera Selatan (Studi Kasus Pada Provinsi Sumatera Selatan). Jurnal Riset Terapan Akuntansi, 3, 154– 158.

Bama Anandika Berata, Bagus Made. (2016). “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen Dengan Cara Hit And Run”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 4 No. 3.

Budiyanti, E., Permana, S. H., & Rivani, E. (2021). Important Points for Developing SMEs E-commerce Towards Indonesia 4.0. Advances in Engineering Research, 201(ICoSIAMS 2020), 388–392.

Eka Pradnyaswari, Ida Ayu, I Ketut Westra. (2020). “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Jasa E-commerce”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 5 No. 8: 758-766.

Firmansyah, A. (2017). Kajian Kendala Implementasi E-commerce Di Indonesia. Masyarakat Telematika Dan Informasi: Jurnal Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 8(2), 127–136.

Geriya, Anak Agung Gede Mahardhika, Ida Bagus Putu Sutama, dan I Made Dedy Priyanto. (2016). “Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online (E-commerce) di BPSK Denpasar”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 5 No.1.

Hidayah, A. (2019). Konsep Pembangunan Hukum E-commerce. Solusi, 17(2), 106– 113.

Na’im Al Jum’ah, Muhammad. (2018). “Analisa Keamanan dan Hukum Untuk Perlindungan Data Privasi, Cyber Security dan Forensik Digital”. Volume 1, Nomor 2: 40.

Suisno, S., & Ningtias, A. D. (2016). Urgensi Hukum Telematika Dalam Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Independent Fakultas Hukum Urgensi, 265–272.