Sosialisasi dan Pelatihan Hukum Perlindungan Anak serta Pencegahan Bullying di Kabupaten Karawang

Authors

  • Abd Rahim Universitas Negeri Makassar
  • Bambang Ismaya Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Abduloh Abduloh Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Sosialisasi, Pelatihan, Perlindungan Anak, Hukum, Bullying, Perundungan

Abstract

Perlindungan anak penting untuk memastikan hak anak terpenuhi dan mereka tumbuh tanpa kekerasan atau diskriminasi. Masalah bullying di kalangan anak sekolah sangat meresahkan karena dampaknya pada kesehatan mental dan fisik. Bullying, baik fisik, verbal, atau psikologis, diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya bullying dan langkah-langkah pencegahannya melalui program sosialisasi di Kabupaten Karawang. Program ini menargetkan murid kelas III dan IV di sekolah-sekolah setempat dengan sosialisasi mengenai bahaya bullying, peraturan hukum, dan cara menghadapi bullying. Metode yang digunakan adalah penyuluhan yang efektif dalam transfer pengetahuan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan siswa tentang pencegahan bullying meningkat dan menambah wawasan bagi para murid yang hadir. Evaluasi program mencakup identifikasi kekurangan dan perbaikan. Program ini bertujuan memperkuat pengetahuan siswa, orang tua, dan guru tentang pencegahan bullying dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi semua anak.

References

Afrillyani, S., Nurjanah, D. L., & Hakim, W. M. (2024). Sosialisasi Terkait Pencegahan Tindakan Bullying Di Sekolah Dasar Negeri Mekarwangi Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 4(6), 328-339.

Analiya, T. R., & Arifin, R. (2022). Perlindungan hukum bagi anak dalam kasus bullying menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di Indonesia. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 3(1), 36-54.

Bakhtiar, Y., & Yusnanik. (2017). Kebijakan hukum pidana dalam penyelesaian kekerasan bullying di sekolah. Legitimasi: Universitas Negeri Padang.

Rahmanto, D., Purwaningsih, E., & Ariyanti, E. R. N. (2018). Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak Bagi Para Siswa dan Guru SDN CEMPAKA BARU 05 KEMAYORAN JAKARTA PUSAT. Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Malang, 3(1), 15-18.

Rustandi, R. (2024). SOSIALISASI TENTANG BAHAYA PERILAKU BULLYING BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK. Wisesa: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 7-10.

Soedjatmiko, S., Nurhamzah, W., Maureen, A., & Wiguna, T. (2016). Gambaran bullying dan hubungannya dengan masalah emosi dan perilaku pada anak sekolah dasar. Sari Pediatri.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alphabet.

Suryani. (2016). Stop bullying. Soul Journey.

Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Wiyani, N. A. (2012). Save our children from school bullying. Ar-Ruzz Media.

Zakiyah, E. Z., Humaedi, S., & Santoso. (2017). Faktor yang mempengaruhi remaja dalam melakukan bullying. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Downloads

Published

2024-11-29