Pelatihan Penyusunan Rencana Strategis & Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Manokwari

Main Article Content

Naftali Mansim
Martha A. C. Kareth
Laode Alisyah

Abstract

Sistem perencanaan pembangunan daerah diatur dalam beberapa undang-undang yang mengamanatkan penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat dan daerah. Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat rencana program kegiatan, kerangka pendanaan, serta prioritas dan sasaran pembangunan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manokwari dalam menyusun Renstra OPD yang lebih efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan partisipatif. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan kompetensi peserta dalam menyusun Renstra dan Rencana Kerja OPD, yang dibuktikan dengan antusiasme dan partisipasi aktif peserta selama sesi pelatihan. Evaluasi menunjukkan bahwa 85% peserta merasa pelatihan ini sangat bermanfaat. Berdasarkan temuan ini, disarankan agar pelatihan serupa dilakukan secara berkala untuk memastikan keberlanjutan peningkatan kompetensi ASN di Kabupaten Manokwari. Pelatihan ini berdampak positif pada peningkatan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program kerja di OPD, serta berkontribusi pada pembangunan daerah secara keseluruhan.

Article Details

Section
Articles

References

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2015). Pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga. Jakarta: BAPPENAS.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2004). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Jakarta: BAPPENAS.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook

(2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Purwanto, N. (2022). Prinsip-prinsip dan teknik evaluasi pengajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Rivai, V. (2019). Manajemen sumber daya manusia untuk perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers. Robbins, S. P., & Coulter, M. (2018). Management (13th ed.). London: Pearson Education.

Siagian, S. P. (2022). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Bumi Aksara. Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (2014). Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.