Implementasi Hukum Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Pada Anak di Indonesia

Main Article Content

Luh Putu Vera Astri Pujayanti
Basri Basri

Abstract








Penelitian ini mengungkapkan berbagai tantangan serius dalam pelaksanaan perlindungan bagi anak korban kekerasan di Bandung. Meskipun terdapat banyak kebijakan dan regulasi yang mendukung perlindungan anak, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Kendala utama meliputi keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Wawancara dengan korban kekerasan menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan sering kali tidak memadai, terutama dalam akses ke bantuan psikologis dan dukungan lainnya. Pemerintah Kota Bandung telah berupaya melindungi anak-anak korban kekerasan melalui berbagai program, namun implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan. Peran lembaga non-pemerintah (LSM) dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengisi kesenjangan layanan pemerintah. LSM lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan anak korban kekerasan, sementara partisipasi masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan anggaran dan sumber daya, pelatihan dan pengembangan kapasitas petugas, penguatan koordinasi antar lembaga, serta kampanye edukasi dan kesadaran yang lebih intensif. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan terhadap anak korban kekerasan di Bandung dapat ditingkatkan secara signifikan. Penelitian ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi perlindungan anak korban kekerasan di Bandung dan memberikan rekomendasi konkret untuk perbaikan sistem perlindungan yang ada.


Article Details

Section
Articles

References

Gandeswari, Karin, “Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku OrangtuaDalam Memberikan Pendidikan Seks Usia Dini Pada Anak Pra Sekolah Di Kota Semarang”, Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 8.3 (2020), 398– 405

Afifah, W., & Lessy, G. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20). https://doi.org/10.30996/dih.v10i20.358

Astuti, S. I., Arso, S. P., & Wigati, P. A. (2015). ??No Title No Title No Title. Analisis Standar Pelayanan Minimal Pada Instalasi Rawat Jalan Di RSUD Kota Semarang, 3(4), 103–111.

Ayu, I., Karina, K., Sukerti, N. N., & Pidana, B. H. (2002). Eksploitasi Seksual Dalam Perspektif Undang-. 23, 1–5.

Balubun, D. D., & Romanus, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Perkara Pidana Pembunuhan. Patriot, 1–11. https://patriot.stihbintuni.ac.id/index.php/patriot/article/view/20

Chusniatun. (2018). Sistem perlindungan hukum bagi anak di lembaga pemasyarakatan dalam perspektif konvensi internasional hak-hak anak. Suhuf, 30(01), 103–132.

Erdianti, R. N., & Al-Fatih, S. (2019). Mewujudkan Desa Layak Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 3(2), 305–318.

Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). Retrieved from https://journal.actualinsight.com/index.php/decive/article/view/211

Senja, N. A., Rachim, H. A., & Darwis, R. S. (2015). Pemberdayaan Anak Jalanan Melalui Rumah Perlindungan Anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 112–117. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13265

Sholihah, H. (2018). Perbandingan Hak-Hak Anak Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam. Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 1(2), 88– 112. https://doi.org/10.5281/zenodo.3554863

Hartini, S. (2017). Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Kpai) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak. Yustisi, 4(2), 60–67. http://ejournal.uikabogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/1078

Suyanto. 2012. Masalah Sosial Anak. Edisi Pertama. Cetakan Ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Yuwono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Praptiningsih, N. A., & Tarmini, W. (2022). Pemberdayaan Relawan Dalam Antisipasi Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(1), 131–140

Prastio, L. O., Abdillah, A., Nurlia, E., & Tati, T. (2021). Kepemimpinan Perempuan di Pemerintah Daerah: Kajian Kepemimpinan Perempuan Walikota Tangerang Selatan. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 3(2), 103–114.