Pelatihan Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi

Authors

  • Novi Juli Rosani Zulkarnain Universitas Darma Agung Medan
  • Ria Sintha Devi Universitas Darma Agung
  • Darwin Sinabariba Universitas Deli Sumatera
  • Sarman Sinaga Univerditas Darma Agung Medan
  • Ramsi Meifati Barus Universitas Darma Agung Medan
  • Andi Hakim Universitas Darma Agung Medan

Keywords:

consumer protection, dispute resolution, litigation, legal awareness

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan aspek krusial dalam hukum Indonesia yang berkembang pesat, terutama dalam konteks bisnis yang sehat. Kompleksitas yang meningkat, seperti perkembangan teknologi dan globalisasi, memperumit perlindungan konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi menjadi semakin penting, dengan pelatihan konsumen sebagai fokus utama. Penelitian ini mengkaji pentingnya pelatihan konsumen dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi. Tantangan yang dihadapi meliputi kompleksitas prosedur hukum, biaya tinggi, dan kurangnya pemahaman hukum di kalangan konsumen. Namun, manfaatnya sangat besar, memungkinkan konsumen untuk lebih siap dan percaya diri dalam menuntut hak-hak mereka. Dengan dukungan pemerintah dan organisasi konsumen, program pelatihan yang efektif dapat membantu membangun sistem peradilan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan konsumen, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

References

Barkatullah, A. H. & others. (2017). Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Bombing, Y. S., Pattenreng, A. M. A., & Hasan, Y. A. (2021). Small Claim Court Dalam Dalam Era Globalisasi. Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta.di Indonesia. Nusa Media.

Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen yang telah dilanggar haknya melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Jurnal Yuridis, 9(1), 13-26.

Gea, N. T. (2022). Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif Melalui Mediasi dan Arbitrase (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Hadiarianti, V. S. (2019). Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional https://doi.org/10.31934/jom.v1i1.508

Jusari, D. (2020). Efektivitas Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen di BPSK Kota Padang. JURNAL Public Administration, Business and Rural Develoment Planning, 1(2), 83-100.

Kadri Husin, S., & Budi Rizki Husin, S. (2022). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Kemp, S. (2021). DIGITAL 2021: INDONESIA. Hootsuite.

Prayuti, Y. (2023). Urgensi Pembaruan Hukum Perlindungan Konsumen dengan Pembentukan Pengadilan Khusus sebagai Upaya Pemenuhan Akses terhadap Keadilan bagi Konsumen. UNES Law Review, 6(1), 2181-2192.

Rambe, T. A. F., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 109–116.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Sekartati, H. (2023). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Melalui Multi Level Marketing (Studi Kasus Pada Perusahaan MLM Elken).

Setiantoro, A., Putri, F. D., Novitarani, A., & Njatrijani, R. (2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 1-17.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 13.

Tibahary, A. R. (2018). Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Konsumen. 1.

Tome, A., & Dungga, W. (2023). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Molotabu Sebagai Upaya Menjadikan Desa Sadar Hukum. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora, 1, 131–144. https://doi.org/10.33756/jds.v1i1.19501

Widijantoro, J., Widiyastuti, Y., Triyana, Y., & Wijaya, N. B. A. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Era Otoritas Jasa Keuangan: Edisi Revisi. Cahaya Atma Pustaka Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.Penyelesaian Perkara Perdata. Pusaka Almaida.

Yanuar, M. (2022). Penyelesaian Sengketa antara Konsumen dengan Pelaku Usaha yang Berbasis Pada Wanprestasi Atas Perjanjian Pembiayaan: (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015). Dialogia Iuridica, 13, 112– 139. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4459

Downloads

Published

2024-05-30