Pelatihan Hukum Kepemilikan Lahan Terhadap Masyarakat di Kota Medan

Authors

  • Novi Juli Rosani Zulkarnain

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Kepemilikan Tanah, Pelatihan Hukum

Abstract

Sistem Pendaftaran Tanah Elektronik di Kota Medan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti peningkatan partisipasi dalam proses pendaftaran tanah, pemahaman yang lebih baik tentang hak kepemilikan tanah, dan potensi penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan ekonomi. Diperlukan Kolaborasi Strategis, kolaborasi efektif antara Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah setempat sangat penting untuk menjamin kesuksesan program ini. Sinergi ini tidak hanya memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi tetapi juga mendukung implementasi program secara menyeluruh. Evaluasi Dampak Sosial yang Komprehensif Diperlukan, evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial diperlukan untuk menilai manfaat program secara menyeluruh, termasuk aspek ekonomi dan kesejahteraan keluarga. Data dari evaluasi ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan dan memberikan bukti manfaat program kepada berbagai pemangku kepentingan. Pentingnya Pelatihan Berkelanjutan, pelatihan hukum harus bersifat berkelanjutan agar pemahaman masyarakat tetap terkini dan relevan dengan perubahan hukum atau kebijakan. Seminar dan lokakarya berkala dapat menjadi langkah efektif untuk menjaga pemahaman yang mendalam. Studi ini menggunakan dua metode pengumpulan data: wawancara dan analisis dokumen. Inisiatif pelatihan, termasuk seminar, lokakarya, dan sesi bimbingan, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran di Kota Medan tentang pentingnya hukum kepemilikan tanah. Kolaborasi strategis dengan otoritas pemerintah setempat ditekankan untuk memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi dan memastikan implementasi program secara menyeluruh. Pemerintah setempat memainkan peran krusial dalam mendukung kesuksesan program. Program Pendaftaran Tanah Berbasis Elektronik di Kota Medan telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak kepemilikan tanah dan pendaftaran tanah secara hukum. Kolaborasi dengan pemerintah setempat, evaluasi dampak sosial, dan pelatihan berkelanjutan adalah elemen kunci dalam menjamin keberlanjutan dan kesuksesan program ini.

References

Putri Wulandari, N. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Elektronik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Prayogi, Y. (2023). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Medan). Jurnal Meta Hukum, 2(1), 32-47.

Alputila, M. J., & Mote, H. H. F. (2023). Sosialisasi dan Pelatihan Tata Cara Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kampung Buti. Kawanad: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 28-33.

Harahap, S. M., & Imsar, I. (2023). Pengaruh Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terhadap Perekonomian Masyarakat di Kelurahan Tegalsari Mandala II Kota Medan. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 539-549.

Ekawati, D., Wardhani, D. K., Prastiwi, D. E., Prayitno, S., & Purwanto, A. (2021). Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. Community Service Journal, 2, 90-101.

Herlon, M., Khairunnas, K., Ridho, Z., & Rahayu, W. S. (2023). Model Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kepemilikan Lahan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Jurnal Agribisnis, 25(1), 109-122.

Achmad, A. (2002). Hukum Pertanahan, Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertifikat dan Permasalahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Devi, R. S., & Hutapea, M. M. (2019). Tinjauan yuridis terhadap pendaftaran hak atas tanah melalui proyek pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 1(1), 47-86.

Ekawati, D., Wardhani, D. K., & Eka, D. (2021). Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. Community Service Journal, 2, 90-101.

Indonesia Atas Tanah Indonesia. (1960). Undang-undang no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (Vol. 144). Ganung Lawu.

Kartiwi, M. (2020). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisir Sengketa Tanah. Res Nullius Law Journal, 2(1), 35-47.

Marsitiningsih, M., Widodo, S., & Susanti, R. (2023, January). Pelatihan Pengurusan Kepemilikan Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Gandatapa–Sumbang, Kabupaten Banyumas. Prosiding Seminar Nasional LPPM UMP, 4, 258-263.

Riardo, R. (2019). Konversi Hak Atas Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap di Kota Solok. Soumatera Law Review, 2(2), 193-206.

Sihombing, B. F. (2004). Evolusi kebijakan pertanahan dan hukum tanah indonesia. PT Toko Gunung Agung. Tbk. Jakarta.

Sudiro, A. A., & Putra, A. P. (2021). Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(1), 22-28.

Suherman, S., & Imran, A. (2020). Pentingnya Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Menuju Kesejahteraan Masyarakat Desa. Indonesian Journal of Society Engagement, 1(1), 99-116

Downloads

Published

2023-12-03